Denganadannya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangn budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini, karena karakter bangsa selah satunnya dapat dilihat dari perilakunnya dijalan raya.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pelanggaran adalah awal mula dari kecelakaan, karena kelalaian itu bisa mencelakakan orang lain yang telah tertib berlalulintas. Banyaknya kasus kecelakaan lalulintas akibat dari kurangnya disiplin kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan keselamatan berkendara. Setiap pengendara roda dua dan roda empat wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi SIM. Tapi jika sudah punya SIM apakah memang sudah layak mengendarai kendaraan bermotor ?Punya SIM tapi jika belok kadang lampu sein ke kiri beloknya ke kanan atau pas belok lampu baru di nyalakan...Kegiatan penyuluhan "Tertib Berlalulintas dan SIM" sangat diperlukan bagi pelajar di sekolah dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Sebenarnya sosialisasi tentang keselamatan berkendara dan tertib berlalulintas ini tidak perlu lagi di sampaikan kepada pengendara, karena saat mengurus SIM sudah disampaikan tentang tertib berlalulintas, namun sifatnya hanya himbauan agar selama berkendara, pengendara terus mengedepankan tertib edukasi tertib berlalulintas dan SIM di semua jenjang pendidikan di sekolah, karena penyuluhan ini merupakan sebagai sarana informasi mengenai Road Safety dimana keselamatan pengendara di jalan raya. Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan di jalan raya adalah 1. Pengendara yang menggunakan ponsel. 2. Pengendara yang masih di bawah umur. 1 2 3 Lihat Pendidikan Selengkapnya
KegiatanPengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) dalam rangka Aksi UI Peduli Ramah Anak bertajuk ¿Pelatihan Keselamatan Berlalu Lintas Bagi Murid SD¿ sebagai bentuk kepedulian civitas akademika FTUI untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan anak.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada sambutan HUT POLANTAS 23 September 2013, KAPOLRI menyatakan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia saat ini sudah sampai pada titik yang sangat memprihatinkan. Pada tahun 2011 tercatat sebanyak orang meninggal dunia dan pada tahun 2012 turun menjadi apabila dianalisis secara kuantitatif maka dalam satu bulan angka kematian mencapai orang, setara dengan 82 orang perhari atau dalam setiap jam terdapat 3 hingga 4 jiwa yang meninggal akibat lakalantas. Pelaku yang terlibat lakalantas sepanjang bulan Januari hingga Juni 2013 ini sebanyak 244 kasus kecelakaan setiap hari, ternyata 20% diantaranya melibatkan remaja berusia dibawah 16 tahun dengan status ini halaman sekolah telah banyak disesaki oleh ratusan sepeda motor yang dibawa oleh para pelajar. Bahkan parkir sepeda motor sudah meluber ke luar halaman sekolah. Pihak sekolah pun tidak berdaya melarang para siswanya yang membawa sepeda motor ke sekolah. Orang tua memberikan sepeda motor kepada anaknya dan menoleransi mereka mengendarainya dengan alasan menggunakan sepeda motor dapat lebih cepat sampai ke sekolah, bisa mengirit waktu, dan lebih ekonomis. Kondisi transportasi publik yang kurang aman dan nyaman juga menjadikan pelajar lebih senang membawa sepeda motor ke sekolah daripada naik angkutan di sisi lain, penggunaan sepeda motor ke sekolah ada sisi baiknya, tapi dampak negatifnya lebih banyak. Jika mengacu kepada Undang-undang lalu lintas, para pelajar tersebut melanggar hukum karena tidak memiliki SIM, belum cukup umur, banyak yang menggunakan helm, menggunakan knalpot yang bising, ugal-ugalan di jalan raya sehingga disamping membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain. Akibatnya, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kecelakaan yang melibatkan seorang anak artis yang nota bene masih di bawah umur polisi gencar melakukan razia bagi pelajar yang yang mengendarai sepeda motor. Hal ini disamping bertujuan sebagai tindaan preventif juga untuk memberikan efek jera kepada mereka. Pembuatan SIM yang bisa “nembak” juga menyebabkan banyak pengendara motor yang sebenarnya belum layak baik secara teknis maupun secara psikologis tapi kenyataannya memiliki SIM. Pendidikan Lalu LintasRazia-razia yang dilakukan oleh polisi dalam jangka pendek mungkin bisa menekan jumlah pelajar yang menggunakan sepeda motor atau melanggar lalu lintas, tapi itu hanya pendekatan temporer, diperlukan langkah-langkah lain yang lebih preventif, yaitu pendidikan lalu lintas kepada pelajar. Bentuknya bisa dalam bentuk penyuluhan, penyebaran selebaran, melibatkan pelajar dalam kampanye keselamatan berlalu lintas, pemutaran film, dan sebagainya. Polisi bisa secara pro aktif datang ke sekolah atau pihak sekolah mengundang aparat polisi untuk memberikan penyuluhan keselamatan berlalu lintas kepada pelajar. Melalui cara itu, diharapkan muncul kesadaran dari pelajar terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, pentingnya taat terhadap peraturan lalu lintas, dan suka melihat ada anak-anak PAUD/TK yang suka memakai seragam polisi. Penulis tidak tahu persis apa alasannya anak PAUD/TK memakai seragam polisi. Mungkin maksudnya agar mau jadi polisi, mencintai pekerjaan sebagai polisi, dan menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini. Di kota Bandung ada Taman Lalu Lintas. Tempat itu banyak dikunjungi dan menjadi salah satu tempat wisata pavorit di kota Bandung, apalagi pada saat hari libur. Tapi penulis melihat pengunjung lebih banyak menggunakan tempat itu sebagai sarana hiburan dibandingkan dengan sarana pendidikan lalu lintas. Jarang sekali orang tua di samping mengajak anaknya berwisata juga mengajak anak-anaknya untuk mengenal rambu-rambu lalu lintas yang banyak terpasang di taman tersebut. Polisi disamping melakukan razia juga sebenarnya telah melakukan kampanye simpatik keselamatan lalu lintas kepada masyarakat. Misalnya dengan memberikan helm ber-SNI gratis, memasang spanduk-spanduk tentang keselamatan berlalu lintas, dan iklan-iklan di media massa, tapi tampaknya hal-hal tersebut belum dapat sepenuhnya menjadi masyarakat taat berlalu lintas karena untuk membentuk masyarakat yang taat berlalu lintas butuh proses. Selain itu, perlu juga penegakkan hukum bagi pelanggarnya. Keselamatan berlalu lintas perlu dijadikan sebagai kebutuhan setiap orang. Kecelakaan lalu lalu lintas paling banyak disebabkan oleh kelalaian pengguna meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, disamping perlu ketegasan dari aparat kepolisian, hal yang tidak kalah penting adalah perlu ketegasan dari orang tua dan sekolah untuk melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah. Pemerintah pun perlu menyediakan sarana transportasi yang aman dan nyaman buat pelajar. Misalnya dengan menyediakan bis sekolah. Dengan adanya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangun budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini karena karakter bangsa salah satunya dapat dilihat dari perilakunya di jalan raya. Lihat Pendidikan Selengkapnya
Gunamenumbuhkan disiplin berlalu lintas sejak dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sawahlunto yang dipimpin oleh Kasat Lantas IPTU IRAWADY, S.H., M.H., gencar mensosialisasikan aturan dan tata tertib lalu lintas bagi pelajar dikota Sawahlunto. Ikut mendampingi KBO Sat Lantas IPDA WAHYULI AMRA, S.H., Kanit Kamsel AIPDA ASRI JONI, S.H.,M.H., dalam memberikan Sosialisasi Tertib Berlalu TANJUNGBALAI, METRODAILY – Pelajar diharapkan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah dan keluarga. Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan tertib berlalu lintas kepada pelajar. Kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas tersebut dilaksanakan di SMK Negeri 1 Kota Tanjungbalai, Selasa 12/7/2022 pagi. Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Lantas, AKP Hotlan Wanto Siahaan SH mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan khusus bagi pelajar yang ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor. Para pelajar, dihimbau agar melengkapi pengaman saat berkendaraan berupa helm, kaca spion, serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas maupun traffic light. “Sosialisasi berlalu lintas itu dilengkapi dengan simulasi tehnik mengendarai sepeda motor di jalan raya dengan menggunakan mesin simulator dan menyampaikan materi. Bagi pelajar SMA apabila usianya belum mencapai 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM-C, dilarang untuk membawa sepeda motor saat ke sekolah maupun di luar sekolah,” ujar AKP H W Siahaan. Pada kesempatan itu, para pelajar SMK Negeri 1 juga dihimbau agar tidak terlibat dalam aksi kebut-kebutan maupun balapan liar di jalanan maupun aksi tawuran sesama pelajar dengan siswa dari sekolah yang lain. Karena dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain yang menggunakan jalan umum. Hasil dari kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas itu diharapkan, para pelajar akan menjadi pelopor dalam keselamatan berlalulintas di lingkungan sekolah dan keluarga. Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yang turut melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kasat Lantas Polres Tanjungbalai bersama Kanit Kamsel dan seluruh personil unit Kamsel Polres Tanjungbalai. gia/md TANJUNGBALAI, METRODAILY – Pelajar diharapkan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah dan keluarga. Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan tertib berlalu lintas kepada pelajar. Kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas tersebut dilaksanakan di SMK Negeri 1 Kota Tanjungbalai, Selasa 12/7/2022 pagi. Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Lantas, AKP Hotlan Wanto Siahaan SH mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan khusus bagi pelajar yang ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor. Para pelajar, dihimbau agar melengkapi pengaman saat berkendaraan berupa helm, kaca spion, serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas maupun traffic light. “Sosialisasi berlalu lintas itu dilengkapi dengan simulasi tehnik mengendarai sepeda motor di jalan raya dengan menggunakan mesin simulator dan menyampaikan materi. Bagi pelajar SMA apabila usianya belum mencapai 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM-C, dilarang untuk membawa sepeda motor saat ke sekolah maupun di luar sekolah,” ujar AKP H W Siahaan. Pada kesempatan itu, para pelajar SMK Negeri 1 juga dihimbau agar tidak terlibat dalam aksi kebut-kebutan maupun balapan liar di jalanan maupun aksi tawuran sesama pelajar dengan siswa dari sekolah yang lain. Karena dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain yang menggunakan jalan umum. Hasil dari kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas itu diharapkan, para pelajar akan menjadi pelopor dalam keselamatan berlalulintas di lingkungan sekolah dan keluarga. Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yang turut melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kasat Lantas Polres Tanjungbalai bersama Kanit Kamsel dan seluruh personil unit Kamsel Polres Tanjungbalai. gia/md
Satlantaskata dia, rutin menggelar kegiatan safety riding atupun safety driving untuk kalangan pelajar, dan menakankan agar tertib dalam berlalulintas serta mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam berkendara. "Misalnya kelengkapan surat seperti SIM dan STNK, lalu juga mengenakan helm.

Laporan Reporter Berto Kalu LABUAN BAJO - Kepolisian Resor Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur memberikan edukasi keselamatan lalu lintas bagi pelajar Madrasah Aliyah Negeri Labuan Bajo dalam program Police Goes to School, Rabu 7 Juni 2023. Menurut Kasat Lantas Polres Manggarai Barat Iptu Royke Weridity edukasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajaran tentang tertib berlalu lintas, mengantisipasi pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas. Baca juga Polres Manggarai Barat Alokasi Dana 1 Miliar Bangun Rumah Dinas untuk Anggota "Police Goes to School merupakan program gagasan Polri dalam bentuk pendidikan di sekolah oleh anggota Polri melalui metode antara lain sosialisasi, ceramah, dan seminar," jelas Iptu Royke, Program itu, jelas dia, sebagai bentuk upaya Polri memupuk kedekatan dengan masyarakat, khususnya para pelajar, sekaligus menanamkan tradisi dan budaya tertib berlalu lintas di jalan raya guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman kepada para pelajar. Baca juga Pasca KTT ASEAN Summit 2023, Polres Manggarai Barat Dihibahkan 25 Unit Kendaraan Listrik Police Goes to School dilaksanakan di sekolah-sekolah dalam wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Dalam edukasi yang dibawakan oleh Kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Manggarai Barat Ipda I Nyoman Budatenaya itu, Polres Manggarai Barat menyampaikan tentang pentingnya tertib berlalu lintas, pengenalan rambu lalu lintas dan larangan balap liar, serta pemberian imbauan mencegah anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Baca juga Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Manggarai Barat, Polres Mabar Lakukan Langkah Preventif Royke mengatakan penyebarluasan informasi dalam Police Goes to School upaya Polri menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini. "Kita berharap program ini berdampak nyata agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya," katanya. Dia mengimbau para pelajar untuk menaati aturan berlalu lintas sehingga tidak terjadi kecelakaan."Kami berharap kaum milenial tertib dalam berlalu lintas dan turut serta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar tentang aturan berlalu lintas," katanya. * Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Parapeserta pun telah mendapatkan pendidikan tertib berlalu lintas yang sangat penting di antaranya berkenaan dengan urgensi tertib berlalu lintas, kelengkapan berkendara, pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas, dan etika lalu lintas. Urgensi tertib lalu lintas sangat penting Gambar 7. Rambu Lalu Lintas Pelajar dapat dikategorikan sebagai anak. Anak, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Peraturan lalu lintas apakah yang wajib diketahui oleh seorang pelajar? Pasal 77 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan para pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi SIM dan Pasal 44 ayat 2 huruf a menyatakan batas usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun. Maka hal utama yang harus diperhatikan adalah seorang pelajar yang ingin mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM. Seorang pelajar hanya dapat memliki SIM jika dia berumur minimal 17 tahun. Jika tidak maka pelajar tidak dapat memliki SIM. Berikutnya yang terpenting adalah perihal rambu-rambu lalu-lintas yaitu 1. Rambu PeringatanRambu peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan. 2. Rambu LaranganRambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. 3. Rambu PerintahRambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan 4. Rambu PetunjukRambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan. TIM HUKUM BACA JUGA Macam-Macam Penggolongan SIMKecelakaan Lalu Lintas yang Termasuk KejahatanFOTO Pengalihan Jalur Tendean-Warung Buncit Kecelakaan Tinggi karena Kurang Kesadaran MasyarakatPerlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Lalu LintasProses Hukum Kecelakaan Lalu LintasHukum Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Uzo2dqb.
  • 5udgdu0fzi.pages.dev/205
  • 5udgdu0fzi.pages.dev/220
  • 5udgdu0fzi.pages.dev/172
  • 5udgdu0fzi.pages.dev/578
  • 5udgdu0fzi.pages.dev/475
  • 5udgdu0fzi.pages.dev/42
  • 5udgdu0fzi.pages.dev/327
  • 5udgdu0fzi.pages.dev/584
  • tertib berlalu lintas bagi pelajar